Mengenai Saya

Foto saya
Anak ke-2 dari 5 bersaudara yang besar di tengah hiruk-pikuk kota palu..... Diriku tersadar akan kehidupan yang begitu berat & keras.Namun kemandirian membuat mata terbuka lebar batapa dalam hidup selalu ada peluang... Maknaihidup dalam hal positif agar segalanya menjadi semaksimal mungkin... ngejalanin hidup seaadanya walau keinginan begitu banyak.... tidurku tertindas begitu banyak mimpi indah... Berikan aku petunjuk agar sempurna aku sebagai umatmu....

Jumat, 10 Desember 2010

H-1 Menuju Bebas, Berkas Kasus Ariel Peterpan Masih di Kejaksaan


Jakarta. Tersangka kasus video porno Ariel seperti akan bernapas lega. Kemungkinan besar polisi akan membebaskan kekasih Luna Maya itu pada Rabu (20/10/2010). Hal tersebut dikatakan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi detikhot lewat telepon, Rabu (20/10/2010) pagi. “Kemungkinan bisa hari ini,” ujar Marwoto.
Marwoto mengungkapkan kalau Ariel sudah berada di tahanan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan selama 120 hari. Eks vokalis band Peterpan itu ditahan sejak 22 Juni lalu. “Dia kan sudah empat bulan, kan di bulan itu ada yang 31 hari,” ucap Marwoto. Sampai saat ini, polisi belum bisa melengkapi berkas-berkas penyidikan Ariel. Begitu pun dengan milik Luna Maya dan Cut Tari.
Ariel bisa keluar tahanan Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/10/2010) jika polisi tidak juga bisa melengkapi berkas penyidikan kasus video porno yang menghebohkan itu. Hingga saat ini, berkas tersebut masih tertahan di kejaksaan. Selama 3 bulan proses penyidikan kasus tersebut, berkas Ariel sudah 3 kali mondar-mandir dari Mabes Polri ke Kejaksaan.
Selama itu juga masa penahanan Ariel terus diperpanjang. “Sampai saat ini berkasnya masih di kejaksaan. Kita tinggal tunggu, apakah dinyatakan lengkap atau tidak,” kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (19/10/2010).
Sementara itu nasib berkas pernyidikan Luna Maya dan Cut Tari juga sama seperti berkas penyidikan Ariel. Polisi masih menyempurnakan bukti-bukti terkait kasus yang menimpa mereka. Hanya saja bedanya, pasal yang digunakan untuk menjarat Cut Tari bukan lagi UU Anti-Pornografi. Melainkan sudah diubah dengan Pasa 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No.1 tahun 1951.
Sementara itu Front Pembela Islam pun mendatangi Mabes Polri. Mereka mendesak proses hukum Ariel tetap dilanjutkan. “Kita mendorong agar proses ini tuntas. Agar siapapun yang berbuat tetap diproses. Kami mendukung penegakan hukum,” ujar Ketua Umum FPI, Habib Rizieq, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/10/2010).
Sementara itu, Sekjen FUI (Forum Umat Islam) Al Khattath menyatakan akan terus mengawal proses hukum Ariel. FUI dan FPI menolak Ariel dibebaskan.
“Supaya jangan sampai ada Ariel-Ariel yang baru,” tegas Al Khattath.
Ditemui di Mabes Polri, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto membenarkan waktu penahanan Ariel tinggal 1 hari lagi. Polri pun berharap berkas kekasih Luna Maya itu segera dinyatakan lengkap. “Masa penahanan Ariel sampai 20 Oktober, penyidikannya harus selesai lima hari lagi. Mudah-mudahan ada berita baik dari kejaksaan,” harap Marwoto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar